Redaksara.com, SORONG – Inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu tempat hiburan malam berupa cafe yang berada di kawasan Kilang Kilometer 10 Sorong menjadi sorotan.
Dalam kegiatan Kamis (8/10/2026), sejumlah pengelolaan cafe dan perempuan yang diduga bekerja sebagai ladies di tempat hiburan itu disebut ikut diamankan dan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Papua Barat Daya.
Namun, proses pengamanan tersebut menyisakan tanda tanya. Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan di lokasi disebut tidak diberikan akses untuk masuk dan melihat langsung jalannya kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan sidak, terlebih ketika sejumlah perempuan yang diamankan kemudian dibawa ke pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Pembatasan terhadap wartawan dalam melakukan peliputan di lapangan juga menjadi perhatian. Sebab, kegiatan penertiban yang melibatkan aparat dan tempat hiburan masyarakat semestinya dapat disampaikan secara terbuka, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun kepentingan penyelidikan.
Hingga berita ini turunkan, belum diketahui secara pasti dasar hukum maupun alasan dilakukannya sidak tersebut, termasuk siapa yang memimpin kegiatan, apa saja yang ditemukan di lokasi, serta status hukum para perempuan yang diamankan.
Pertanyaan lain yang mulai muncul adalah apakah penertiban tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan atau hanya menyasar lokasi tertentu.
Lebih jauh, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan tempat hiburan, termasuk apakah ada temuan pelanggaran, perizinan, minuman beralkohol, maupun persoalan lainnya.
Di tengah proses penertiban tempat hiburan, muncul pula pertanyaan yang lebih sensitif di ruang publik: apakah seluruh tempat hiburan diperlakukan dengan standar yang sama?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka ketika wartawan justru tidak diperkenankan masuk untuk melihat proses sidak secara langsung.
Istilah mengenai adanya “jatah” atau setoran kepada aparat juga berpotensi muncul sebagai dugaan di tengah masyarakat. Namun, tudingan tersebut tidak dapat dibenarkan begitu saja tanpa bukti dan konfirmasi dari pihak terkait.
Karena itu, aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat Daya, perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil sidak tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah terdapat pelanggaran di tempat hiburan tersebut, siapa saja yang diamankan, atas dasar apa mereka diperiksa, serta bagaimana tindak lanjut proses hukumnya.
Transparansi menjadi penting agar kegiatan penertiban tidak menimbulkan persepsi tebang pilih maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tempat hiburan tertentu.
Media Redaksara.com, ini juga membuka ruang bagi Polda Papua Barat Daya maupun pengelola tempat hiburan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kegiatan tersebut.






