Tak Bisa Urus Tanah Saat Hari Kerja? PELATARAN Buka Layanan Akhir Pekan

IMG 20261005 WA0006

Redaksara.com, MAKASSAR – Kesibukan bekerja dari Senin hingga Jumat kerap membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan pertanahan.

Kini, masyarakat memiliki pilihan waktu yang lebih fleksibel melalui Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat pada Sabtu dan Minggu, sehingga urusan pertanahan bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.

Salah satu warga Kota Makassar, Andrian, memanfaatkan PELATARAN pada Sabtu pagi untuk berkonsultasi mengenai rumah yang akan dibelinya.

Menurut Andrian, kehadiran PELATARAN sangat membantu masyarakat yang memiliki aktivitas pekerjaan dari Senin hingga Jumat.

“Menurut saya program PELATARAN ini sangat bermanfaat karena bisa memudahkan untuk orang-orang yang bekerja pada hari Senin sampai Jumat,” ujar Andrian.

Ia memilih datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar untuk memperoleh informasi mengenai proses pertanahan terkait rumah yang akan dibelinya.

Dengan adanya layanan akhir pekan, Andrian tidak perlu mengganggu aktivitasnya pada hari kerja.

“PELATARAN menurut saya sangat membantu,” tambahnya.

PELATARAN di Kota Makassar juga dimanfaatkan warga lainnya untuk mencari informasi terkait berbagai urusan pertanahan.

Salah satunya Feni Karnasari, warga Tanjung Bunga, yang datang ke Kantah Kota Makassar untuk mencari informasi mengenai proses waris dan peningkatan Akta Jual Beli (AJB).

Meski waktu pelayanan PELATARAN terbatas, Feni mengaku tetap mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Saya bisa mengerti apa saja yang harus saya penuhi. Kelengkapan-kelengkapan untuk keperluan saya tadi. Saya merasa puas karena dilayani sepenuh hati, jadi berterima kasih banyak,” kata Feni.

PELATARAN menjadi salah satu pilihan layanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Dengan layanan ini, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi dan mengurus kebutuhan pertanahan pada akhir pekan, di tengah padatnya aktivitas pada hari kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *