Redaksara.com, JAKARTA – Mengurus sertipikat tanah kini semakin mendapat kepastian waktu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan masyarakat menentukan sendiri waktu pengukuran tanah.
Layanan ini dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR).
Pengukuran Terjadwal tersebut resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan kini telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia.
Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang langsung ke lokasi tanah pemohon untuk melakukan pengukuran.
Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, mengatakan layanan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga penyelesaian produk hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia,” ujar Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pada tanggal yang sudah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau lokasi tanah pemohon sesuai jadwal.
Virgo menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal memiliki konsep waktu tunggu pengukuran selama maksimal tujuh hari.
Setelah itu, proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran ditargetkan berlangsung selama lima hari.
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelasnya.
Meski waktu layanan semakin pasti, masyarakat tetap diminta ikut mempersiapkan proses pengukuran agar berjalan lancar.
Salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah memastikan batas bidang tanah sudah jelas sebelum permohonan pengukuran diajukan.
Masyarakat dapat memasang pagar maupun patok sebagai penanda batas tanah.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” kata Virgo.
Selain batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi ketika petugas datang sesuai jadwal yang telah dipilih.
Persyaratan administrasi juga harus disiapkan sebelum pelaksanaan pengukuran.
Kesiapan tersebut dinilai penting agar petugas dapat melaksanakan pengukuran sesuai jadwal dan proses penyelesaian produk pengukuran tidak mengalami hambatan.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya,” pungkas Virgo.
Ia pun mengajak masyarakat ikut mendukung upaya ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
“Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” ujarnya.






