PERINTIS 10 Hari Bantu PPAT Atur Waktu, Balik Nama Sertipikat Bisa Selesai Lebih Cepat

WA 1791159295744

Redaksara.com, JAKARTA – Masyarakat kini mendapat kepastian waktu yang lebih jelas dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah.

Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.

Layanan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengatur setiap tahapan proses peralihan hak secara lebih terencana.

Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membuat PPAT perlu lebih memperhatikan pengelolaan waktu dalam setiap tahapan proses balik nama.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.

Menurutnya, penerapan layanan tersebut mendorong PPAT menyusun tahapan secara lebih terencana, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Genio bahkan telah merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Salah satu proses balik nama yang ditanganinya berhasil diselesaikan hanya dalam waktu delapan hari.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat,” jelasnya.

Ia menilai kepastian waktu tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai kapan sertipikat dapat kembali diterima setelah proses peralihan hak selesai.

Selain mempercepat proses, PERINTIS juga menghadirkan pembaruan sistem melalui penerapan geotagging.

Dalam proses ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli.

Menurut Genio, penerapan geotagging memberikan manfaat tambahan karena masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah.

Manfaat percepatan layanan PERINTIS juga dirasakan masyarakat.

Warga Kota Samarinda, Yosua, mengaku proses balik nama sertipikat yang diajukannya dapat diselesaikan jauh lebih cepat dari yang diperkirakan.

Ia mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026.

Hanya berselang dua hari, tepatnya 4 September 2026, Yosua mendapat informasi bahwa proses peralihan haknya telah selesai.

“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Tidak hanya memanfaatkan PERINTIS, Yosua juga menggunakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kantah Kota Samarinda.

Dengan layanan tersebut, ia dapat mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” tutur Yosua.

Menurutnya, layanan tersebut menjadi langkah inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Penerapan PERINTIS 10 Hari pun menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan efisien, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *