Redaksara.com, PURWAKARTA – Pengurusan sertifikat tanah kini semakin mudah dengan hadirnya layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
Pemohon kini dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal sehingga proses pendaftaran tanah menjadi lebih pasti dan cepat.
Hal itu dirasakan Warjito, salah satu pemohon yang ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
Ia mengaku jika sebelumnya pemohon harus aktif mencari dan meminta petugas ukur datang ke lokasi tanah, kini jadwal pengukuran langsung ditentukan.
“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.
Warjito menceritakan, dirinya mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026. Hanya berselang dua hari, tepatnya 28 Agustus 2026, petugas sudah melakukan pengukuran tanah miliknya.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur,” katanya.
Menurut Warjito, kepastian jadwal tersebut membuat dirinya merasa lebih nyaman karena tidak perlu lagi menunggu tanpa mengetahui kapan proses pengukuran akan dilakukan.
“Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” tuturnya.
Tak hanya pengukuran, kepastian waktu juga diberikan dalam penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari menerapkan waktu tunggu selama tujuh hari dan waktu penyelesaian PBT selama lima hari.
Dengan skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu dalam proses pengukuran hingga penyelesaian hasil pengukuran.
Warjito mengatakan, hasil pengukuran tanahnya bahkan telah selesai pada awal September 2026.
“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta karena dinilai telah memberikan pelayanan yang lebih cepat.
“Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” ujarnya.
Pengalaman serupa disampaikan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Firda mengaku terbantu karena kini pemohon dapat mengetahui jadwal petugas ukur dan memperoleh informasi langsung terkait waktu pelaksanaan pengukuran di lokasi.
“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.
Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal masih diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali.
Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai waktu pengukuran, tetapi juga lebih mudah mengatur waktu untuk mendampingi proses pengukuran bidang tanah di lokasi.






